Daerah

Hibir Pimpin Paripurna DPRD Pangkalpinang, Bahas 3 Raperda Strategis

13
×

Hibir Pimpin Paripurna DPRD Pangkalpinang, Bahas 3 Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan II Tahun 2026, Kamis (5/2/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir. Dalam sidang tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda penting yang menjadi prioritas pembentukan regulasi daerah tahun ini.

Dalam pemaparannya, Hibir menegaskan bahwa fokus utama masa persidangan kali ini adalah pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dan krusial bagi arah pembangunan Kota Pangkalpinang ke depan.

1. Raperda RPJMD 2025–2029

Salah satu agenda utama adalah pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan Kota Pangkalpinang selama lima tahun mendatang.

RPJMD memuat visi, misi, program prioritas, hingga target kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

2. Raperda Perubahan CSR

Agenda berikutnya adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).

Perubahan regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi sektor swasta dalam mendukung pembangunan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan infrastruktur di Kota Pangkalpinang. Dengan pembaruan aturan, diharapkan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha semakin kuat dan terarah.

3. Pencabutan Perda Retribusi Parkir 1999

Selain itu, DPRD juga membahas rencana pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Menurut Hibir, penyesuaian regulasi merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan responsif terhadap dinamika zaman.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi langkah awal dalam proses pembahasan lanjutan ketiga Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan agenda strategis ini, DPRD Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (Toto)

Tinggalkan Balasan