Hukrim

Polisi Blora Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Toko, Rokok Rp45 Juta Digasak

38
×

Polisi Blora Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Toko, Rokok Rp45 Juta Digasak

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Jajaran Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Bima Perkasa di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga pelaku spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kapolres Blora Wawan Andi Susanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan para tersangka merupakan hasil koordinasi dan kerja sama lintas wilayah di jajaran Polda Jawa Tengah.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisir,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu (20/05/2026).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (48), TO (27), warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, serta HA (36), warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Aksi para pelaku pertama kali diketahui oleh karyawan Toko Bima Perkasa saat hendak membuka toko.

Saat tiba di lokasi, karyawan mendapati etalase rokok di dekat kasir dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko ditemukan sudah terbuka.

“Setelah dicek bersama pemilik toko, ratusan pres rokok berbagai merek yang disimpan di gudang diketahui telah hilang,” jelas Kapolres.

Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko berinisial SK mengalami kerugian mencapai Rp45 juta.

Pengungkapan kasus bermula saat Unit Resmob Polres Blora menerima informasi dari Unit Resmob Polresta Cilacap yang lebih dahulu mengamankan tiga pelaku curat pada Jumat (15/05/2026).

Dalam pemeriksaan di Cilacap, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan dari Unit Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak menuju Polresta Cilacap untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah membobol Toko Bima Perkasa di Todanan,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko, satu tangga bambu yang digunakan untuk memanjat, satu linggis, satu obeng, serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan rokok curian.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau pemilik usaha dan toko di wilayah Blora untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah aksi kriminal serupa kembali terjadi. (Riyan)

Tinggalkan Balasan