Hukrim

Tambang Ilegal Banten Dibongkar, 7 Tersangka Ditahan dan 9 Excavator Disita

0
×

Tambang Ilegal Banten Dibongkar, 7 Tersangka Ditahan dan 9 Excavator Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 20260820 WA0048

NASIONALXPOS.CO.ID, BANTEN — Polda Banten membongkar praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di enam lokasi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran selama periode Juli hingga Agustus 2026. Enam lokasi tambang ilegal tersebut berada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Yudhis saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga melakukan penambangan mineral berupa batuan, tanah dan pasir tanpa dilengkapi perizinan. Polisi juga menemukan aktivitas pengolahan dan pemurnian batuan yang mengandung emas dari lokasi yang tidak berizin.

Aktivitas pertambangan tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat berat excavator.

Dalam pengungkapan tambang ilegal tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan unit excavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan yang mengandung emas, serta peralatan pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.

Polisi juga mengamankan uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Selain pertambangan ilegal, penyidik turut membongkar praktik penyalahgunaan solar bersubsidi. Modusnya, pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.

Untuk menjalankan aksinya, kendaraan mobil boks dimodifikasi dengan memasang tangki duduk di dalam ruang boks.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).

Ketujuhnya disebut sebagai pemilik kegiatan. Sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

Polisi menduga motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan BBM bersubsidi dengan harga industri.

Yudhis menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk perkara pertambangan ilegal, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Sementara Pasal 161 juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Sedangkan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polda Banten mengimbau masyarakat ikut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Yudhis.

Tinggalkan Balasan