Daerah

Neneng Halimah Dapat Penghargaan Kapolresta Cilacap Gegara Video Perampokan Kedungreja Cilacap

1300
×

Neneng Halimah Dapat Penghargaan Kapolresta Cilacap Gegara Video Perampokan Kedungreja Cilacap

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP- Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto memberikan penghargaan kepada Neneng Halimah warga Desa Kaliwungu Kecamatan Kedreja Kabupaten Cilacap.

Pemberian penghargaan tersebut bukan tanpa alasan, Kapolresta Cilacap menilai dengan adanya Video kasus perampokan yang terjadi pada 27 Maret 2023 lalu ikut andil besar dalam pengungkapan kasus teraebut, sehingga Polda Jateng bersama Polresta Cilacap berhasil membekuk tiga orang tersanga yang dua duantaranya ditangkap di Sumatra.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Baca Juga :Dua Warga Desa Kaliwungu Kedungreja Ditembak Perampok, Uang Ratusan Juta Digasak Pelaku

“Saya ucapkan terimakasih kepada ibu Neneng Halimah yang sudah berani mengabadikan peristiwa perampokan dengan mengunakan Phonsel nya, yang beberapa hari belakangan ini viral di media sosial, “, kata Kapolresta (4/4/2023).

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto memberikan penghargaan tersebut usai memimpin rekonstruksi kasus perampokan di Desa Kaliwungu Kedungreja, yang menghadirkan ketiga orang tersanga.

“Saya berharap bagi warga yang mendapati peritsiwa kriminal dan mengabadikan melalui Phonselnya jangan duku di share di medaos, tetapi lebih baik ditunjukan ke pihak berwajib, “, pungkas Kapolresta.

Neneg Halimah Waraga Kaliwungu Kedungreja Cilacap Pembuat Video Perampokan

Sementara itu Neneng Halimah yang mendapatkan penghargaan dari Kapolresta mengaaku senang dan berterimakasih. Saat dirinya mengabadikan peristiwa perampokan itu dirinya mengaku takut dan gemetar.

“Saya baru kali ini melihat kejadian perampokan secara langsung, saat itu saya kaget dan gemetaran, “, ungkap Neneg kepada awak media.

Neneg juga merasa bersyukur bahwa pelaku perampokan sudah bisa ditangkap oleh kepolisian, dan pelaku bisa diproses hukum. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan