Hukrim

Akun Medsos LBH Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

897
×

Akun Medsos LBH Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

Dijelaskannya, di akun tersebut juga diposting foto yang mana fotonya Basman dikutip, kemudian kepalanya ditulis dengan bahasa ‘danger’.

“Kemudian ada suatu narasi di dalam video itu yang mengatakan bahwa Basman ini terbukti melanggar kode etik, dan merupakan terbukti tindak pidana apa yang telah dilakukan,” jelasnya.

“Jadi Saya tegaskan lagi, belum ada putusan apapun tentang kode etik atau putusan pengadilan yang menyatakan sah secara hukum bahwa Hakim Basman itu terbukti melanggar hukum,” sambungnya.

Kemudian, dia juga mengatakan ada juga video yang narasinya mengatakan tolak bala di Pengadilan Negeri Padang.

“Nah, kembali ke budaya kita, apakah bala itu suatu bahasa yang enak didengar?, dimana kebiasaan di masyarakat kita bala itu adalah suatu musibah, Ini jelas telah membangun opini sesat dan dampaknya buruk bagi klien Kami maupun institusi, ” jelasnya.

Lalu dia menanyakan terkait dengan hakim Basman, apakah dia itu bisa disamakan atau diumpamakan sebuah bala di Pengadilan Negeri Padang.

“Lalu adalagi narasi yang mengatakan bahwa PN Padang tidak aman lagi kepada Perempuan, masalahnya apakah dengan persoalan pribadi antara Hakim Basman dengan anggota LBH yang mendampingi kliennya itu, bisa di generalisir sehingga PN Padang tidak aman lagi bagi Perempuan?,” sesal Anda Simon.

Tinggalkan Balasan