Hukrim

Akun Medsos LBH Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

899
×

Akun Medsos LBH Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

Sementara, lanjutnya, masih banyak advokat atau pengacara Perempuan yang melakukan kegiatan atau beracara di Pengadilan Negeri Padang itu aman tidak ada tidak masalah.

“Ini masalah head to head, lalu di generalisir dan dikatakan Pengadilan Negeri Padang tidak aman lagi bagi Perempuan, ini adalah suatu narasi sesat dan suatu framing yang dibuat kepada klien saya sehingga merendahkan harkat dan martabatnya sebagai seorang Hakim,” tegasnya.

Dia menegaskan untuk itu, kliennya harus mendapat keadilan. Karena ketika kliennya diam, dan berita itu terus di running seolah-olah memang adalah suatu yang bejat sekali.

“Padahal itu persoalannya miskomunikasi yang mana bahasanya jelas itu adalah bahasa suatu kekesalan,” jelasnya.

Dia mengatakan dimana bahasa atau narasi yang dikatakan oleh Basman adalah “kalau kau laki-laki aku golok ya” atau bahasa Minangnya, “kalau kau laki-laki, den ladiang kau”.

“Nah, kan Basman sudah tahu kalau lawan bicaranya itu adalah wanita, sementara yang dikatakan adalah kalau kau laki-laki, ini adalah
bahasa kejengkelan, kekesalan dan kemarahan bukan suatu bahasa ancaman,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan