Daerah

Berkas Perkara Kasus Perundungan Siswa SMP Di Cilacap Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

671
×

Berkas Perkara Kasus Perundungan Siswa SMP Di Cilacap Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP – Perkembangan kasus perundungan yang menimpa salah satu siswa SMP Negeri di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah masih bergulir.

Pada Senin 2 Oktober 2023 Polresta Cilacap menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus perundungan siswa SMP pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Advertisement

Kapolresta Cilacap Kombes. Pol Fannky Ani Sugiharto menyampaikan bahwa berkas tahap satu kasus perundungan sydah diserahkan kepada Kejaksaan, dan kita masih melakukan pengembangan lagi tinggal menunggu korekasi dan akan diselesaikan sampai ke Pengadilan, kata Fannky.

BACA JUGA :  Empat Jenderal Polri Asal Blora Pulang Kampung

“Dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur, pihak Polresta Cilacap konsisten dan tetap on the tranck sesuai hukum yang berlaku dengan mengacu kepada UU Sistem Peradilan Pidana Anak, “, jelas Fannky.

Terkait siswa yang tergabung dalam kelompok yang terlibat di dalam kasus perundungan, pihak Polresta Cilacap sudah membubarkan. Forkopimda juga menggundang seluruh kepala sekolah untuk memitigasi adanya potensi kelompok yang yang terlibat dalam perundungan agar segera dibubarkan, punkas Fannky.

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, Sunarko membenarkan bahwa pihak Polresta sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu perundungan yang melibatkan beberapa anak dibawah umur.

“Saat ini pihak kami sedang melakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut, apabila ada berkas yang harus dilengkapi maka Kejaksaan Negeri Cilacap akan langsung melakukan koordinasi dengan Polresta, “, terang Sunarko.

Pihak Kejaksaan juga sudah menunjuk jaksa, apabila berkas sudah layak P21 maka akan sesegera mungkin dilmpahkan ke Pengadilan.

Sementara itu Pj. Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, mengumpulkan para kepala sekolah dari jenjang SMP, SMA dan SMK untuk diberi rambu-rambu dan arahan sehingga mampu memitigasi resiko yang mungkin ada disekolah masing-masing.

“Untuk menghindari kasus perundungan yang terjadu pada anak sekolah, merupakan tanggung jawab bersama, dengan melbatkan orang tua, lingkungan sekolah dan masyarakat, “, jelas Yunita. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *