NASIONALXPOS.CO.ID, SEMARANG —Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) ditahan atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Bermodal laman facebook dengan nama akun setianingsih zoya, pria tersebut menjajakan puluhan anak, kaum gay, ibu hamil hingga ibu menyusui ke pria hidung belang.
Akibatnya, dirinya harus berurusan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers menuturkan RW menjajakan korbannya dengan cara memajang foto mereka di laman facebook.
BACA JUGA :
Akun Facebook Bernama “Alex Kopong Loba Ngomong” Resmi Dilaporkan
“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” kata Dwi Subagio, Senin (30/10/2023).
Dalam postingan di Facebook, pelaku menyertakan kontak nomor teleponnya. Sehingga, pria hidung belang itu mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Adapun harga yang dijual jasa seksualnya beragam.
“Tarifnya, kalau anak di bawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-,” terangnya.