Hukrim

Kejari Pangkalpinang Periksa 21 Orang Perkara Bantuan Keuangan Politik Tahun 2019 s/d 2021

1415
×

Kejari Pangkalpinang Periksa 21 Orang Perkara Bantuan Keuangan Politik Tahun 2019 s/d 2021

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam membuat Surat Pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan terhadap Bantuan Keuangan Politik Tahun 2019 s/d 2021, Kamis (25/8/2022).

Dalam siaran pers, kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang
Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH menjelaskan kronologi penyelidikan sebagai berikut, bahwa Tim penyelidik Kejari Pangkal Pinang sejak tanggal 21 Juli 2022 mulai melakukan permintaan keterangan, dan telah memeriksa 21 (dua puluh satu) orang yang terkait, yang terdiri dari pihak Pemkot pangkal pinang, pihak penyelenggara pemilu, pihak penerima bantuan Keuangan partai politik.

Advertisement

“Tim juga telah mendapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan. Bahwa saat ini tim sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara,”ungkapnya.

Ia jelaskan lagi,permintaan keterangan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Tim Penyelidikan sampai saat ini masih bekerja untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan partai politik, “ujar Maher.

Perlu diketahui pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. (Toto)

Sumber Kejari kota Pangkalpinang Siaran pers
Nomor: PR- 10/L.9.10/Kph.3/08/2022

BACA JUGA :  Akui Curi Ayam Milik Wayan, Selesai Lewat Sipandu Beradat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *