Rombongan DC itu lantas meminta STNK kendaraan milik korban. Saat itu korban merasa ketakutan sehingga STNK diberikan ke DC.
“Setelah dicek ternyata nomor mesin sesuai STNK, justru surat yang dibawa para pelaku itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan,”ujar Kasat Reskrim.
Korban lalu meminta untuk ke kantor Polisi terdekat yakni di Mapolresta Yogyakarta guna menyelesaikan masalah ini. Keduanya yakni AF warga Magelang selaku pemimpin kelompok, serta IR alias Gosong, warga Kalasan, Kabupaten Sleman. Sementara tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.
Mereka HR perannya sebagai penarik STNK, kemudian GL, terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas lapangan. Menurut informasi HR sempat kabur terlebih dahulu kemudian dihubungi oleh salah satu pelaku, lalu STNK korban dikirim ke Mapolresta Yogyakarta melalui ojek online.
“Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 335 KUHP, jadi memaksa orang untuk menyerahkan suatu barang. Atau pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancaman maksimal 12 Tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Reskrim menyampaikan, DC tidak berhak melakukan penghentian mobil dan penarikan mobil.
Adapun jika terdapat kredit macet, kantor finance bisa menugaskan DC melakukan penarikan dengan mengantongi setidaknya 5 dokumen.
Respon (1)