Hukrim

Polres Blora Bekuk Pengedar Narkoba Asal Rembang

414
×

Polres Blora Bekuk Pengedar Narkoba Asal Rembang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241001 WA0056

– 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kemudian kepada warga masyarakat Kapolres berpesan agar tidak main main terhadap narkoba karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Kemudian jika tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara yang maksimal 20 tahun penjara. (Riyan)

Tinggalkan Balasan