– 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Kemudian kepada warga masyarakat Kapolres berpesan agar tidak main main terhadap narkoba karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Kemudian jika tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara yang maksimal 20 tahun penjara. (Riyan)














