NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang secara resmi menerima pelimpahan berkas tahap II beserta tersangka dan barang bukti dari Polres Pangkalpinang atas nama tersangka dr. Surya Hafidiansyah Putra, Sp.JP. Penahanan sementara dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Tuatunu Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Bintang Simatupang, SH., MH, dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka, meski saat itu dr. Surya terlihat tidak mengenakan rompi tahanan.
“Rompi tahanan tetap ada, hanya kebetulan disimpan di dalam mobil. Saat penyerahan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan selama proses persidangan, tersangka akan mengenakan rompi sebagaimana prosedur yang berlaku,” jelas Bintang.
Satu Paket Perkara Bersama Trie Lius Putri
Dalam kasus ini, dr. Surya tidak sendiri. Sebelumnya, tersangka lainnya yakni Trie Lius Putri telah lebih dulu menjalani Tahap II sekitar satu bulan lalu. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalpinang, Ade Rachmad Hidayat, SH., MH.
“SPDP atas nama Trie Lius Putri lebih dulu kami terima, kemudian disusul dengan SPDP atas nama dr. Surya. Penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku. Setelah penyidik memenuhi petunjuk kami, hari ini resmi dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.