Tak sedikit korban yang terpaksa berhutang, mengambil pinjaman online, hingga menggadaikan barang berharga demi bisa bekerja.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tersangka A berhasil ditangkap di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada hari yang sama saat laporan diterima. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kwitansi pembayaran, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan kerja, hingga sertifikat palsu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Mei 2025, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja instan yang meminta sejumlah uang.
“Pastikan semua proses perekrutan dilakukan secara resmi dan transparan,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).














