Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

PPK Karawaci Domisil Diluar Kota Tangerang Diduga Langgar UU Pemilu

575
×

PPK Karawaci Domisil Diluar Kota Tangerang Diduga Langgar UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Foto: Daftar nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawaci yang sudah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Rabu (4/1/2022).

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawaci diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasalnya, anggota PPK sudah pindah 10 tahun dan tidak berdomisli di Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Anggota PPK Karawaci Kota Tangerang diduga orang titipan, dan sudah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Rabu (4/1/2022). Hal itu tidak sesuai ketentuan UU nomor 7 tentang Pemilu, disebutkan syarat untuk menjadi anggota PPK pada Pasal 72 huruf f menjelaskan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. Pasal 52 ayat 1 menerangkan bahwa, Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

BACA JUGA :  MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Rapat Konsolidasi

Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci, Nurdin membenarkan, bahwa Najib Ulwan salah satu anggota PPK Karawaci sudah tidak berdomisil atau tinggal di wilayahnya selama 10 tahun, rumah yang ia tinggali sudah dijual.

“Saya juga sempat dengar obrolan warga, katanya Najib itu daftar PPK, kok bisa kata saya, emang sih KTPnya di sini ,orangnya sudah bertahun-tahun di sana, sudah 10 tahun,” ungkap Nurdin kepada wartawan saat ditemui dirumahnya.

Beberapa tahun yang lalu, kata Nurdin, penah menyarankan agar pak Sarifudin ayah dari Najib untuk pindah alamat agar tidak terjadi pendataan ganda Pemilu.

“Waktu itu dia pernah ke sini mau memperpanjang STNK sama KTP, saya tanya bukannya sudah lama tidak tinggal di sini kenapa tidak pindah alamat saja ke sana, kan kita ribet pendataannya, di sana didata disini didata, kata saya sekali ini aja ya, untuk berikutnya ga saya kasih,” jelas Nurdin.

Menurutnya, pasca ramainya informasi anggota PPK atas nama Najib Ulwan tidak berdomisili di Kecamatan Karawaci yang menjadi bahan perbincangan di wilayahnya dan mengusulkan kepada KPU Kota Tangerang untuk dikeluarkan dari anggota PPK Karawaci.

“Pas saya mendengar kabar begitu mending dicancel (dibatalkan-red) aja, kalau memang dicancel ga masalah, kalaupun tidak di sana yang memutuskan,” sarannya.

Nurdin menjelaskan rumah milik orang tua Najib Ulwan yang berada RT 04 RW 06 Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci, sudah lama dijual kepada warga keturunan dan Najib tidak lagi terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu di wilayahnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Cilacap Yunita Siap Marger Empat Perusahan Daerah Kurang Sehat

“Rumah sudah lama dijual ke orang chinese dan di DPT Pemilu sini tidak didaftarkan, tidak saya masukan karena orangnya ga ada disini, Najib tinggal di Kabupaten Tangerang kalau ga salah di tanah merah,” pungkasnya. (Red)