Yang lebih mengejutkan lagi, saat dilakukan penggerebekan serta pemeriksaan TKP kedua di Pink Palace Spa di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, (11/8) lalu, selain ditemukan tindak pidana pornografi, ditemukan pula terjadinya eksploitasi anak di bawah umur, di mana anak tersebut masih berumur 17 tahun 7 bulan, sudah menjadi seorang terapis. (Uchan)
Terungkap, Polda Bali Bongkar Modus 2 Tempat Spa Esek-Esek di Badung













