Daerah

Tim Gugus Covid-19 Satroni 24 THM dan Amankan Dua Pekerja Dibawah Umur

630
×

Tim Gugus Covid-19 Satroni 24 THM dan Amankan Dua Pekerja Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20210207 WA0069

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Tim Gugus Covid 19 sektor pariwisata melakukan razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam, hasilnya petugas mengamakan dua pekerja malam yang masih di bawah umur dan satu mobil box berisi penuh minuman keras (6/02/21).

Di bantu petugas kepolisian dari Polsek tambun, petugas gugus covid-19 sektor pariwisata pimpinan Kompol dr.budi Setiadi dan kapolsek tambun AKP Gana Yudha, dan atas perintah Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, mendatangi beberapa tempat hiburan malam yang berada di bantaran kali Cikarang Bekasi laut, tepatnya di desa sumber jaya kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Di lokasi tersebut, nampak petugas gugus covid-19 sektor pariwisata mendapati sejumlah tempat hiburan masih membuka usahanya, dan yang lebih miris di tempat tersebut hampir semua pekerjanya tidak menerapkan protokol kesehatan,yang di kuwatirkan berdampak pada penyebaran wabah covid-19.

IMG 20210207 WA0071Tidak hanya itu, selain tidak menjalankan protokol kesehatan, dalam razia tersebut petugas juga mendapati dua pekerja malam yang masih di bawah umur, di lokasi tersebut juga petugas juga mengamankan satu unit mobil box berisi penuh minuman keras,oleh petugas barang bukti tersebut langsung di bawa petugas ke mapolsek tambun.

“Hari ini kami dari tim Gugus Covid 19 sektor pariwisata, mendatangi sedikitnya 24 tempat hiburan malam yang masih membuka usahanya di saat PPKM, dan ini jelas melanggar hingga terpaksa kami membubarkan dan menutup seluruh tempat usaha hiburan malam tersebut” jalas ketua tim Gugus Covid 19 sektor pariwisata Kompol Dr.Budi Setiadi.

“kami yang di bantu Polsek tambun di bawah pimpinan Kapolsek AKP Gana Yudha, juga mengamankan dua pekerja malam yang masih di bawah umur serta satu unit mobil box berisi penuh minuman keras, kita kedepannya juga akan memberikan sangsi tegas apabila para pemilik tempat hiburan malam masih membandel membuka usahanya” tungkas Kompol Dr.Budi Setiadi.

(Red).

Tinggalkan Balasan