Daerah

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang Kembali Berhasil Amankan Pelaku Curat

912
×

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang Kembali Berhasil Amankan Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID- KABUPATEN SERANG – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang Polda Banten kembali berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma S.IK.,M.H dan Kanit Resmob Iptu Priyanto. S.H mengamankan warga Kampung Lontar, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa yang berinisial As Als Sep,Rabu (27/01/2021).

Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas dasar Laporan Polisi: LP/70/XII/2020/Sektor Pontang/Res.Serang/Banten, Atas nama pelapor Zuzu Zunaidi Bin Alm Abdul Malik warga Kampung Singaraja, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000

BACA JUGA :  Wabup Rahmang Secara Resmi Buka Pesantren Ramadhan 1444 H Tingkat SD, SMP Sederajat

Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma S.IK., M.H Pelaku As Sekira pukul14.30 WIB telah diamankan di dalam rumah tepatnya di kampung Sidayu, Desa Sidayu, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah pontang Tepatnya Didepan rumah di Kampung Singarajan, RT/RW: 002/001, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Lebat, Puluhan Rumah di Muna Timur Terendam Banjir

“Setelah dilakukan penangkapan dan di interogasi Sudara AS mengakui melakukan pencurian dengan Pemberatan tersebut bersama dengan temannya yaitu Saudara Okoy yang perkaranya maju dengan perkara lain di Polres Serang Kota” Ucap David

Masih menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma S.IK., M.H Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan yang di jual kepada Saudara M setelah sampai di rumah saudara M, Saudara M tidak berada di rumah namun Barang bukti roda 2 kendaraan tersebut terparkir didepan rumahnya.

BACA JUGA :  Samsat Keliling, Solusi Permudah Bagi Masyarakat Pedesaan untuk Bayar Pajak Kendaraan

” Pelaku dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun” Ungkap David.  (Syt/Red)