Daerah

Satpol PP Blora Turunkan SE Untuk Penutupan CI Todanan

2007
×

Satpol PP Blora Turunkan SE Untuk Penutupan CI Todanan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Tempat usaha hiburan malam (CumPleng Indan/CI) di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemerintah Kabupaten Blora Satuan Polisi Pamong Praja nomor 303/1070 2022, tertanggal 21 September 2022.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut, usaha karaoke di Kecamatan Todanan dirasa telah melanggar Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Mendasari Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bahwa setiap pengusaha dalam penyelenggaraan pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata serta mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku,” terang Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo melalui Surat Pemberitahuan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, usaha karaoke di wilayah Kecamatan Todanan telah menyalahi dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Blora.

“Sehubungan hal tersebut diatas maka diminta usaha karaoke saudara ditutup, namun apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitaan ini tidak ditaati maka akan ditutup secara paksa,” pungkasnya.

Sementara itu, Mbah Supat salah satu tokoh Todanan memberikan apresiasi bagi Sat Pol-PP yang memberikan surat edaran (SE) terkait penutupan lokasi CI Todanan.

“Tentunya, saya mewakili masyarakat Todanan memberikan apresiasi kepada Sat Pol-PP Blora yang telah memberikan SE tersebut. Semoga kedepannya lebih tertata lagi, sesuai dengan prosedur,” ungkapnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan