Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa turut menjelaskan, bahwasannya terbongkarnya pabrik ekstasi di Medan ini merupakan hasil investigasi bersama dengan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumut.
“Kasus di Medan ini adalah hasil pengembangan dan terkuaknya conditioner lab di wilayah Sunter, Jakarta Utara pada 04 April 2024 serta clandistine lab di Bali pada 2 Mei 2024, ” ujar Dirtipidnarkoba Mabes Polri. (Af Nst)













