Hukrim

Berkedok Konter HP, Diduga Jual Obat Keras di Curug Tangerang

230
×

Berkedok Konter HP, Diduga Jual Obat Keras di Curug Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Di balik deretan konter ponsel di Jalan Raya Legok, Kampung Anggris RT 001/RW 005, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tersimpan praktik mencurigakan yang belakangan menuai sorotan warga. Sebuah konter berwarna mencolok dengan spanduk operator seluler ternama diduga menjadi tempat transaksi obat keras jenis Tramadol dan Excimer tanpa izin resmi.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mencurigai aktivitas di tempat tersebut.

“Bukan cuma jual pulsa, tapi malam-malam sering ramai anak muda nongkrong dan keluar dengan plastik kecil,” ungkap salah satu warga, Minggu (13/10/2025).

Aktivitas jual-beli obat keras itu disebut dilakukan secara terselubung, di mana transaksi dilakukan cepat dan berpura-pura seperti pembelian kartu perdana atau aksesoris ponsel.

“Kalau siang kelihatannya biasa saja, tapi kalau malam mulai banyak yang datang. Biasanya yang datang itu anak muda, bahkan ada yang masih berseragam sekolah,” tambah warga lain.

Menurut informasi yang dihimpun tim NASIONALXPOS.CO.ID, obat Tramadol dan Excimer termasuk golongan psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Peredarannya tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2406/Menkes/Per/XII/2011 mengenai pengawasan obat keras.

Fenomena ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang maupun aparat penegak hukum di wilayah setempat. Keberadaan konter berkedok penjualan ponsel yang ternyata menjadi sarang peredaran obat terlarang menandakan adanya celah besar dalam sistem pengawasan apotek dan toko obat.

Ketika tim redaksi mencoba mendatangi lokasi, tampak konter dalam kondisi tertutup sebagian, dengan papan merek operator seluler terpasang mencolok di bagian depan. Tidak tampak aktivitas jual-beli ponsel secara terbuka, namun beberapa warga masih terlihat berhenti di depan toko tersebut untuk berinteraksi sebentar dengan seseorang di dalam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kelapa Dua belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. Namun masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti laporan warga sebelum dampaknya semakin luas terhadap generasi muda.

“Kalau memang benar jual obat-obatan terlarang, harus segera ditutup dan pelakunya diproses hukum. Ini sudah merusak anak-anak di kampung,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat. (Red)

Tinggalkan Balasan