Dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Sementara pada ayat (2) diberikan batasan bahwa diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a) diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Pelaksanaan kebijakan pemidanaan dalam bentuk diversi di implementasikan melalui tiga tahapan: Pertama, Diversi tahap penyidikan, merupakan tahap awal dari proses peradilan pidana. Dalam tahap ini dimungkinkan penyidik tidak melanjutkan tindak pidana kedalam proses peradilan pidana.
Oleh karena itu tahap ini merupakan tahap yang paling strategis untuk memediasikan tindak pidana tertentu guna menghindari proses peradilan pidana dengan pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak pelaku maupun korban tindak pidana
Kedua, Diversi ditingkat penuntutan, dalam tahapan ini seorang Jaksa Penuntut Umum dengan mempelajari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan kriteriakriteria tertentu, dapat menawarkan mediasi kepada korban dan pelaku tindak pidana. Mediasi dilakukan berdasarkan persetujuan secara suka rela dari pelaku dan korban tindak pidana. Jika kedua pihak menyetujui untuk dilakukan mediasi, maka persetujuan untuk mediasi diberikan kepada jaksa penuntut umum.













