Daerah

Kasus Wartawan, Ketua PWI Baubau: Jangan Abaikan Rekomendasi Dewan Pers

767
×

Kasus Wartawan, Ketua PWI Baubau: Jangan Abaikan Rekomendasi Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin, meminta kepada Polres Buton untuk tidak mengabaikan rekomendasi Dewan Pers (DP) terkait penanganan kasus aduan Bupati Buton selatan terhadap wartawan Telisik.id, Deni Djohan.

Tonton juga Video : Viral! Beredar Video Oknum Ormas Tinju Wartawan di Majalengka

Hal ini dikatakan La Ode Aswarlin menyusul terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang bergulir sejak 2020 lalu itu.

“Polres Buton agar jangan mengabaikan rekomendasi Dewan Pers (DP) terkait penanganan kasus aduan Bupati Buton selatan terhadap wartawan,”ujarnya.

Menurutnya, Jika yang diadukan pelapor berkaitan dengan sengketa pers tentu kepolisian dan dewan pers telah memiliki nota kesepahaman terkait penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa.

BACA JUGA :  Polres Tomohon Tangkap Pelaku Balap Liar yang Didominasi Anak Muda

Tonton juga Video : Pembunuhan Wartawan, Puluhan Jurnalis dan Aktivis Turun Kejalan

“Jika ini berkaitan dengan sengketa kasus pers kita berharap jangan dikriminalkan siapapun pengadunya,” kata direktur media Rubrik.com itu.

Ia menambahkan, setiap kasus yang menyangkut pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers. Nantinya akan ada langkah-langkah penyelesaian yang akan dimediasi melalui dewan pers sebelum perselisihan ditangani aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Musrenbangdes Tahun Anggaran 2023 Desa Babulang Skala Prioritas Infrastruktur dan Drainase

Jika ternyata solusi penyelesaian yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak diterima oleh pihak pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pengadu dapat mengisi formulir pernyataan di dewan pers diatas kertas bermaterai.

BACA JUGA :  Sutisna Bakal Caleg Partai Perindo Nyatakan Mundur dari Kontestasi Pemilu 2024? 

“Kita berharap langkah-langkah ini semua dapat dilakukan guna menjunjung tinggi dan memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya.(NDS)