Daerah

Kawal Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Rekrut Panwas TPS Berintegritas

441
×

Kawal Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Rekrut Panwas TPS Berintegritas

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,  PADANG PARIAMAN – Sesuai dengan keputusan Bawaslu RI, nomor 504 /KP.01/k1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan pengawas TPS dan PAW dalam pemilu 2024, jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan VII Koto Sungai Sarik, kabupaten Padang Pariaman, provinsi Sumbar, sejak beberapa hari lalu telah mulai melakukan rekrutmen dan penerimaan berkas pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kamis (18/1/24).

Ketua panwaslu kecamatan VII Koto Sungai Sarik Ratna Lestari saat ditemui awak media di kantor panwaslu menjelaskan, bahwa sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan pendaftaran dan penerimaan berkas calon pengawas TPS sudah dimulai 2 januari hingga 6 Januari 2024,penerimaan
calon Pengawas TPS dilakukan secara serentak oleh jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

Advertisement

“Saat ini sudah tercatat sebanyak 149 orang calon pengawas TPS dari 13 Nagari yang telah memasukan berkas pendaftaran, dari 149 calon pengawas TPS tersebut 140 calon pengawas TPS diterima berkasnya sesuai jadwal, dan 9 calon pengawas TPS diterima berkasnya saat perpanjangan waktu penerimaan,” ucapnya.

Adapun syarat untuk menjadi pengawas TPS yang sudah ditentukan oleh Bawaslu RI yaitu: usia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945 kemudian setia kepada NKRI.

Dan persyaratan lainnya mempunyai integritas, jujur, adil dan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, sehat rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Ia juga menyampaikan Panwaslu kecamatan VII Koto Sungai Sarik sesuai petunjuk teknis dan instruksi dari Bawaslu kabupaten Padang Pariaman sejauh ini sudah melaksanakan proses penerimaan panwas TPS, mulai dari pendaftaran, penerimaan berkas, wawancara, dan sampai natinya ke pelantikan panwas TPS.

Setelah penerimaan berkas dilanjutkan dengan tes wawancara dimulai 4 Januari s.d 17 Januari 2024, tes wawancara ini harus dilakukan secara tatap muka dengan seluruh peserta calon Pengawas TPS dari 12 Nagari.

“Sedangkan untuk pengumuman kelulusan calon pengawas TPS nantinya akan diumumkan pada 19 Januari 2024, melalui kantor walinagari, dengan menempelkan pengumuman kelulusan di setiap kantor Nagari, dan pelantikan sesuai juknis dilaksanakan tanggal 22 Januari 2024,” katanya.

Ia juga mengajak agar proses penerimaan pengawas TPS ini selalu diawasi secara bersama-sama, agar nantinya terpilih Pengawas TPS yang memiliki integritas dan profesional guna untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil.

Kordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas(HP2H) Novia Wahyuni melaporkan bahwa daftar pemilih tambahan sampai saat ini sudah tercatat sebanyak 150 orang dengan rincian daftar pemilih khusus sebanyak 19 orang dan daftar yang tidak memenuhi syarat sebanyak 64 orang.

Selain itu Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa(P3S) Ikhwan juga menjelaskan bahwa saat ini panwaslu kecamatan VII Koto Sungai Sarik telah melaksanakan pengawasan kampanye di sejumlah titik dari 35 titik kampanye, terhitung sampai hari ini sudah 13 kali.

“Kampanye pemilu 2024 ini terhitung 75 hari dimulai 28 November s.d 10 Februari 2024 dan untuk pengawasan kampanye tanpa STTP sampai hari ini sebanyak 11 kali, dan yang sering melakukan kampanye yaitu titik kampanye yang berada di Nagari Lareh Nan Panjang,”tutupnya.(rd)

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *