Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan didalam masyarakat. Diharapkan dengan adanya restorative justice yang sudah diterapkan di Indonesia walaupun saat ini belum adanya undang – undang mengenai Restorative Justice dapat dijadikan alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tanpa harus melalui ke ranah pengadilan dan dapat mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Penulis : AGUSTINA DEWI, A.Md.IP, S.Sos, MM













