Seperti contoh kasus Tindak Pidana Lalu Lintas pada saat mudik Tahun 2022 yang melibatkan putranya sebagai pelaku dan ibunya yang menjadi korban dimana korban hingga meninggal dunia. Dimana kecelakaan lalu lintas ini terjadi di daerah Mojokerto. Diketahui Ibunya yang bernama Masringah Tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 sepeda motor. Polisi dalam hal ini menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam tindak pidana lalu lintas karena yang terlibat dalam kasus kecelakaan ini adalah satu keluarga dan yang dilakukan oleh anaknya dilakukan dengan tidak sengaja.
Dalam hal ini penulis lebih melihat dari sudut pandang keadilan restoratif sebagai tujuan hukum dalam hal kemanfaatan. Hukum mempunyai 3 nilai dasar yaitu Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan. Hukum yang dibuat bukan hanya bertujuan keadilan dan kepastian saja tapi juga mempunyai manfaat bagi masyarakat banyak. Idealnya bahwa hukum itu harus mempunyai manfaat kepada manusia, bukan manusia yang dijadikan objek hukum. Segala produk hukum hendaknya mempunyai tujuan untuk mensejahterakan dan ketertiban masyarakat banyak. Dan orang yang menjalankan hukum dengan benar akan membawa kebahagiaan bagi dirinya dan orang lain.













