DaerahPeristiwa

Nyoman Tirtawan Laporkan Mantan Bupati Buleleng ke Kejati Bali

5307
×

Nyoman Tirtawan Laporkan Mantan Bupati Buleleng ke Kejati Bali

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG -Mantan Anggota DPRD Bali 2014-2019,  Nyoman Tirtawan melaporkan Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ke kejaksaan Tinggi Bali, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan Aset berupa tanah kepada pihak ketiga.

BACA JUGA :  Padang Pariaman Kembali Terima Penghargaan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

Dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi Bali (29/9) lalu, tirtawan mengatakan,

“Pemberian aset kepada pihak ketiga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar, karena tanpa ada “Perjanjian Kerjasama” sesuai dengan PP no 28 tahun 2020,”  Ungkapnya.

Tirtawan juga menjelaskan, ikhwal pelaporannya ke kejati Bali, saat ada temuan BPK tahun 2020 tentang kerjasama aset kemitraan dengan pihak ketiga belum didukung dengan naskah perjanjian sah, ia sebut layak untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Nyoman Tirtawan Menerima Piagam Penghargaan dari Beberapa Media Online di Hari Pers Nasional

Lokasi yang menjadi laporan nyoman tirtawan berada di dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.