Sementara itu, dihubungi via whatsapp oleh media NASIONALXPOS.co.id, Kasi penerangan hukum kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan,
“memang benar ada pelaporan dari Nyoman Tirtawan yang masuk ke kami, seperti biasa dan sama dengan yang lainnya, sesuai dengan SOP, kami terima laporan tersebut dan telaah terlebih dahulu, apakah masuk ke dalam ranah kami untuk kami tindaklanjuti,” ujarnya. (Uchan)












