Nasional

Penanganan Klien Terorisme oleh Pembimbing Kemasyarakatan

1845
×

Penanganan Klien Terorisme oleh Pembimbing Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

3. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan.

4. Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien.

5. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.

6. Kegiatan pendampingan, Pembimbingan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan berdasarkan hasil Litmas.

7. Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Berdasarkan UU No. 22/2022 Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana [sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat], dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

Merujuk pada UU No. 22/ 2022 Pasal 1 butir 23 & Pasal 56 butir 3-7 dijelaskan bahwa Peran petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dalam menangani klien terorisme adalah melaksanakan asesmen (termasuk Litmas) dan manajemen kasus (pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien).

Petugas Bapas melakukan telaah/review dan melaporkan perkembangan klien mereka ke TPP. Pendampingan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan. Pembimbingan digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi klien. Pengawasan digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan