Nasional

Penanganan Klien Terorisme oleh Pembimbing Kemasyarakatan

1844
×

Penanganan Klien Terorisme oleh Pembimbing Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Dengan ini, kegiatan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dilakukan berdasarkan hasil asesmen – LITMAS. Menurut SE [Dir. Bimkemas] No. PAS6.PK.01.05.02 – 572 Tahun 2014 terkait peran strategis LITMAS (Penelitian Kemasyarakatan) ialah:

  • Mengungkapkan latar belakang terjadinya tindak pidana
  • Mengetahui tingkat risiko dan kebutuhan pelanggar hukum
  • Menentukan program pelayanan tahanan
  • Menentukan dan mengevaluasi proses dan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, dan intervensi

Peran dari para petugas Pembimbing Kemsyarakatan Bapas yang melakukan Penelitian Kemasyarakatan diharapkan dapat memahami risiko dan kebutuhan klien, mengindentifikasi dan memfasilitasi solusi untuk mengelola risiko dan kebutuhan. Oleh karenanya, petugas PK ada dalam posisi yang unik untuk mencapai hal tersebut dikarenakan mereka memiliki hubungan langsung (one-to-one) dengan klien.

Kemudian, apa yang dimaksud dengan Penilaian Risiko terhadap klien terorisme?

  1. Dalam bimbingan kemasyarakatan, kita melakukan penilaian tentang seberapa mungkin terjadinya suatu peristiwa berisiko, misalnya klien kembali melakukan tindak pidana
  2. Asesmen ialah proses mengumpulkan dan memahami informasi untuk mengetahui tingkat risiko klienter (klien terorisme)
  3. Kita menggunakan pengetahuan, rencana, dan kemampuan kita untuk membatasi dampaknya, serta melakukan pembinaan, pembimbingan, dam pengawasan terhadap klien agar tidak kembali terjerumus melakukan tindak pidana
  4. Penilaian risiko bagi narapidana kasus terorisme merupakan proses memahami dan memprediksi kemungkinan munculnya perilaku terkait terorisme serta risiko lainnya.
  5. Untuk melakukan hal tersebut, kita gunakan pengetahuan dan keterampilan yang sebagian bersifat umum dan sebagian bersifat khusus

Tujuan utama penilaian risiko dalam bimbingan kemasyarakatan terhadap klien terorisme, yaitu:

  1. Melindungi masyarakat dan klien dari dampak buruk lanjutan dan membuat kita mampu tanggap pada perubahan secara cepat dan efektif
  2. Mengidentifikasi risiko, kebutuhan, dan seberapa baik klien kita merespons target perbaikan atau penanganan melalui LITMAS
  3. Mengidentifikasi aspek kekuatan dan faktor pelindung untuk mendorong klien berhenti berbuat pidana
  4. Menjadi masukan bagi manajemen kasus (penanganan klien) – Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan – guna mencegah terulangnya tindak pidana di masa mendatang
  5. TPP – membantu meningkatkan efektivitas, konsistensi, dan transparansi pengambilan keputusan
  6. TPP – melakukan pengambilan keputusan yang berdasar
  7. Membantu Anda meninjau kemajuan yang dicapai

Melalui tulisan ini dapat disimpulkan bahwa petugas PK Bapas berada dalam posisi yang unik untuk memahami risiko dan kebutuhan klien, serta untuk mengidentifikasi solusi untuk mengatasinya karena adanya hubungan langsung (one-to-one) dengan klien.

Tinggalkan Balasan