“Pasal tersebut mengatur tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, hingga perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dibuat seolah-olah autentik. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ade Rachmad.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum ini dengan seksama, dan menunggu fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan. (Toto)












