NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Perkembangan kasus lahan Batu ampar, desa pejarakan, kecamatan gerokgak, kabupaten buleleng, bali yang melibatkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sebagai terlapor semakin menyeruak.
Pertemuan Nyoman Tirtawan dengan sumber terpercaya di Kanwil ATR/BPN Provinsi terkait kasus lahan batu ampar, tampak menemui titik terang. Pasalnya setelah tirtawan membeberkan semua bukti kepemilikan lahan milik warga versi fotocopy HPL tahun 2020 dengan pembelian Aset Nol rupiah yang dikeluarkan pemkab buleleng membuatnya geleng geleng kepala. Senin,(15-8-2022).
“HPL adalah hak pengelolaan lahan, artinya bukan hak milik. Analoginya sebagai orang/badan/lembaga/pengelola bisa mengelola atau me manage yang pastinya ada pemilik dari yang dikelola. Setelah pengelola berakhir masa kontraknya maka pemilik dari propertilah yang mempunyai kewenangan atas properti dimaksud,” ucap sumber tersebut.
Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa
“Apalagi mencatatkan aset tanpa dokumen dan tanpa ada akta jual beli atau tidak ada penjualnya. Bahkan nilai pembelian fiktif aset karena nilai pembelian Nol rupiah adalah bentuk keterangan melawan sistem informasi manajemen dan akuntansi alias kebohongan yg berujung pidana,” tegasnya.

Foto : by nett
BACA JUGA : Propam Polda Bali Datangi Polres Buleleng, Ini Respon Nyoman Tirtawan
Senada dengan sumber terpercaya, tirtawan menyampaikan pernyataan “Dalam konflik tanah Batu ampar – Buleleng, ada PD Swatantra sebagai pengelola/penyakap/penggarap tanah negara, dan ketika hak pengelolaan lahan berakhir maka otomatis PD Swatantra tidak memiliki hak apapun diatas tanah Batu ampar, dan status tanah kembali menjadi TN (tanah negara). Jadi Pemkab Buleleng tidak sebagai pemilik tanah yg sudah sangat jelas terlampir di HPL no.1 thn 1976 bahwa lamanya HPL berlaku sepanjang tanah dimaksud digunakan untuk proyek pengapuran. Tahun 1982 secara resmi Menteri Dalam Negeri meredistribusikan tanah Batu ampar-Buleleng untuk dijadikan hak milik kepada Raman dan kawan-kawan bersama 55 warga,” beber tirtawan.
tirtawan juga mengatakan bahwa HPL bukanlah Aset. “Ingat hak pengelolaan lahan adalah bukan Aset seperti cara Pemkab Buleleng mencatatkan tanah milik 55 warga Batu ampar atas nama Raman dan kawan-kawan kedalam Aset milik pemkab Buleleng,” Tegasnya.
untuk diketahui bahwa, warga batu ampar melaporkan Bupati buleleng Putu Agus Suradnyana atas dugaan perampasan lahan seluas 45 hektare milik warga, ke Polres Buleleng pada tanggal 5 april 2022 lalu. dimana di lahan tersebut telah berdiri dengan megah Menjangan Dinasty Resort yang dibangun ditahun 2017.
hasil pertemuan itu dikatakan bahwa, akan meneruskan laporan Nyoman Tirtawan kepada otoritas khusus menangani kasus lahan warga melalui, Satgas Anti Mafia Tanah. agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan perintah presiden jokowi untuk memberantas mafia tanah beserta bekingnya. (Uchan)













