NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Proses hukum yang menjerat jurnalis Amir Asnawi kini menuai sorotan tajam. Kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Kasus ini bermula dari dugaan operasi tangkap tangan (OTT) dengan nilai sekitar Rp3 juta. Namun, bukan nominal yang menjadi perhatian utama, melainkan proses hukum yang dianggap janggal sejak awal.
Rikha menyebut, kliennya diduga telah ditangkap sebelum adanya laporan polisi yang sah. Bahkan, penetapan tersangka hingga proses penyidikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya skenario rekayasa dalam kasus tersebut.
“Proses hukum seharusnya berjalan sesuai aturan, bukan justru melanggar hak dasar warga negara,” tegas Rikha.
Dalam proses pemeriksaan, Amir disebut tidak didampingi kuasa hukum saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meskipun ancaman pasal yang dikenakan di atas lima tahun. Padahal, pendampingan hukum merupakan hak wajib yang dijamin KUHAP.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengaku tidak mendapatkan salinan BAP, serta permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ditolak tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini dinilai semakin memperlemah posisi Amir dalam membela diri.
Fakta lain yang mengundang perhatian publik adalah posisi Amir saat kejadian. Ia disebut tengah menjalankan tugas jurnalistik. Namun, alih-alih mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers, Amir justru diproses secara pidana.
Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya kriminalisasi terhadap insan pers serta ancaman terhadap kebebasan informasi publik.
Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada Amir secara pribadi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain:
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum
- Munculnya rasa takut bagi jurnalis dan aktivis dalam menjalankan tugas
- Potensi lahirnya simbol perlawanan terhadap ketidakadilan hukum
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026, di Pengadilan Negeri Mojokerto. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses hukum terhadap Amir sah secara hukum atau justru melanggar prosedur.
“Masyarakat berharap hakim dapat bersikap objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” ujar Rikha.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem hukum, sekaligus cerminan sejauh mana keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memandang status sosial.
Pewarta: Agung Ch












